Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No. 20 Th 2003, PP No 19 Th 2005, dan Permendiknas No 24 Th 2007.Standar Prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sejak berdiri tahun 1987 SD Muhammadiyah 7 hanya mempunyai 6 lokal kelas, 1 ruang guru, 1 ruang kepala sekolah, 1 ruang UKS, 1 ruang Tata Usaha, 1 tempat ibadah, 3 kamar WC, 6 buah tempat wudlu, 1 lapangan olahraga dan 1 ruang perpustakaan.
Seiring dengan perkembangnnya tahun 2008 SD Muhammadiyah telah memiliki 26 ruang kelas, 1 ruang guru, 1 ruang kepala sekolah, 1 ruang UKS, 1 tempat ibadah, 20 kamar WC, 35 tempat wudlu, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang aula, 6 laboratorium, 1 ruang koperasi, 1 kantin, 1 sanggar, 1 Lembaga Zakat, 1 ruang PSB, 3 lapangan olahraga, 1 klinik kesehatan, 1 ruang kesenian, 1 ruang litbang, dan 3 gudang.
Sejak tahun 2008 halaman SD Muhammadiyah 7 Antapani Bandung telah di paving Blok sehingga tidak lagi khawatir jika hujan licin dan kotor, jika musim kemarau berdebu sehingga menggangu pernapasan.
Dengan program ini air hujan tetap dapat menyerap kedalam tanah dengan membuat sumur resapan dan biopori.
Selain itu lahan yang tadinya tidak produktif dijadikan lahan terbuka hijau dengan membuat kebun sekolah dan green house.
0 komentar:
Posting Komentar